Fatwa : Ketika Ayah menyuruh membeli rokok

 on Selasa, 19 Februari 2013  


Pertanyaan :
Ayahku tidak memiliki anak selainku. Dia menyuruhku membeli rokok. Jika aku tidak menaatinya, dia akan marah. Aku tidak suka membelikannya rokok karena aku tahu rokok itu haram.

Jawaban:
Rokok termasuk perkara keji dan haram. Merokok termasuk maksiat kepada Allah, dan memberikannya kepada orang yang merokok berarti menjadi sarana. Sedangkan hukum sarana (wasilah) mendapatkan (hukum yang setara) dengan hukum tujuan. Apabila tujuannya haram, maka sarana yang menyampaikan kepadanya adalah haram.

Menaati kedua orang tua disyari’atkan dalam cakupan yang mengandung ketaatan kepada  Allah  dan hal-hal yang mubah. Adapun menaati keduanya dalam rangka bermaksiat kepada Allah, maka tidak boleh. Karena Nabi Shalallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا طاعة لأحد في معصية الله, إنما الطاعة في المعروف
“tidak ada ketaatan kepada seorang pun dalam rangka melakukan kemaksiatan kepada Allah. Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam hal yang ma’ruf.” (HR. An-Nasa’i, Ibnu Majah, dari Ali Radhiyallohu ‘anhu)

Dan juga sabda Nabi :

لا طاعة لمخلوق في معصية الخلق
“tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka elakuakan kemaksiatan kepada sang khaliq.” (HR. Ahmad dalam al-musnad, dan al-Hakim dalam al-mushtadrak, dari Imran dan al-Hakam bin amr al-ghifari).
Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad.
(Al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’)
Fatwa : Ketika Ayah menyuruh membeli rokok 4.5 5 Semangat Belajar Selasa, 19 Februari 2013 Pertanyaan : Ayahku tidak memiliki anak selainku. Dia menyuruhku membeli rokok. Jika aku tidak menaatinya, dia akan marah. Aku tida...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © Semangat Belajar. All Rights Reserved.Theme by CB Design