Ayahku tidak memiliki anak selainku. Dia menyuruhku membeli
rokok. Jika aku tidak menaatinya, dia akan marah. Aku tidak suka membelikannya
rokok karena aku tahu rokok itu haram.
Jawaban:
Rokok termasuk perkara keji dan haram. Merokok termasuk
maksiat kepada Allah, dan memberikannya kepada orang yang merokok berarti
menjadi sarana. Sedangkan hukum sarana (wasilah) mendapatkan (hukum yang
setara) dengan hukum tujuan. Apabila tujuannya haram, maka sarana yang
menyampaikan kepadanya adalah haram.
Menaati kedua orang tua disyari’atkan dalam cakupan yang
mengandung ketaatan kepada Allah dan hal-hal yang mubah. Adapun menaati
keduanya dalam rangka bermaksiat kepada Allah, maka tidak boleh. Karena Nabi
Shalallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا طاعة لأحد في معصية الله, إنما الطاعة في المعروف
“tidak ada ketaatan kepada seorang pun dalam rangka melakukan
kemaksiatan kepada Allah. Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam hal yang ma’ruf.”
(HR. An-Nasa’i, Ibnu Majah, dari Ali Radhiyallohu ‘anhu)
Dan juga sabda Nabi :
لا طاعة لمخلوق في معصية الخلق
“tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka elakuakan kemaksiatan
kepada sang khaliq.” (HR. Ahmad dalam al-musnad, dan al-Hakim dalam
al-mushtadrak, dari Imran dan al-Hakam bin amr al-ghifari).
Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Shalawat serta salam semoga selalu
tercurah kepada Nabi kita Muhammad.
(Al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar